Haii . .
Ketemu lagi dengan saya . kali ini saya akan mengulas sedikit
tentang “Unit Linked & Syariah”.
Sebelum mengulas lebih detail tentang materi ini, sebelumnya
kita tahu terlebih dalu Apakah Unit
Linked itu ? ? ?
Mari kita bahas :
·
Unit linked adalah polis asuransi jiwa individu
yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk
berpartisipasi secara langsung dalam pengolahan investasi yang setiap saat
nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut. (modul
financial planning)
·
Unit link adalah produk asuransi
yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi
nasabah produk unit link,
seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan
investasi. (http://priyadi.net/archives/2007/06/10/asuransi-unit-link-vs-reksadana/)
Setelah membahas pengertian tersebut, sekarang kita bahas satu-satu
materi ini,
1.
Unit Linked
Polis asuransi
ini mulai di kenal di Indonesia pada tahun 1998. Di Indonesia polis asuransi
ini di kenal dengan nama polis asuransi jiwa unit linked. Produk-produk Polis
asuransi unit linked menawarkan berbagai pilihan investasi sesuai dengan resiko
investasi pilihan pemegang polis, seperti yang ada di reksadana. Tidak hanya
itu polis ini juga menawarkan transparasi, dan fleksibilitas yang tinggi. (modul
financial planning)
1.1 Karakteristik Polis Unit Linked
Spesifikasi polis asuransi jiwa unit linked bervariasi,
karakteristik bentuk pplis asuransi jiwa unit linked adalah sebagai berikut :
a)
Premi
Premi yang di bayarkan pemegang polis
digunakan membeli unit dana bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi
dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimiliki.
b)
Harga yang diumumkan secara berkala. Biasanya perusahaan
melakukan penetapan harga seminggu sekali atau paling banyak dua kali.
c)
Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat,
proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan
d)
Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari
asset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari
dana investasinya, biasanya tidak di garansikan.
e)
Pemegang polis umumnya dapat menambah dana
(top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
f)
Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi
berbagai komponen dan semua biaya di kategorikan.
1.2
Jenis Dana Unit Linked
Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang
dikontribusikan oleh pembeli program unit linked.
Dana ini biasanya
diinvestasikanya dalam berbagai instrument investasi. Misalnya:
a)
Dana saham
Dana yang konsentrasi investasinya di saham
(harus saham yang di perdagagkan di
bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
b)
Dana pendapatan tetap atau obligasi
Dana yang diinvestasikan dalam obligasi Negara,
perusahaan, dan bentuk instrument pendapatan tetap.
c)
Dana tunai
Dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk
tunai seperti sebagai bentuk deposito bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d)
Dana reksadana
Dana ini diinvestasikan di instrument reksadana.
di Indonesia reksadana di manfaatkan sebagai instrument investasi polis unit
linked nya dengan pertimbangan efisien pajak.
e)
Dana campuran
Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang
biasanya terdiri dari proposal sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap
yang rendah, misalnya 70% saham dan 30% obligasi.
f)
Kriteria penempatan dana unit linked diatur oleh
peraturan pemerintah dengan tujuan keamanan dana pemegang polis
g)
Umumnya, pemegang polis diberikan kesempatan untuk mengalihkan dana selama beberapa kali
dalam setahun (sesuai ketentuan perusahaan)
1.3 Jenis polis unit linked
Polis unit linked pada dasarnya dibedakan
atas polis unit linked premi tunggal dan polis premi berkala.
a) Polis Unit Linked
Premi Tunggal (Single Premium)
Premi Tunggal adalah premi yang digunakan untuk membeli unit bagi unit linked. Umumnya penekanan produk ini adalah investasi jangka panjang. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk polis ini, sehingga merupakan polis asuransi seumur hidup. Dapat melakukan Top Up (Penambahan dana) dan penebusan dana sebagian atau seluruhnya. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)
Premi Tunggal adalah premi yang digunakan untuk membeli unit bagi unit linked. Umumnya penekanan produk ini adalah investasi jangka panjang. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk polis ini, sehingga merupakan polis asuransi seumur hidup. Dapat melakukan Top Up (Penambahan dana) dan penebusan dana sebagian atau seluruhnya. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)
b) Polis Unit Linked
Premi Berkala (Regular Premium)
Polis ini memiliki dua tujuan utama:
- Investasi
- Proteksi.
Cuti premi (premium holiday) dan penambahan investasi (Top Up) tergantung dari perusahaan asuransi, tetapi pada umumnya diperbolehkan. Penarikan dana (penarikan sebagian dana melalui penarikan unit) atau penebusan polis (penarikan seluruh dana) diperbolehkan, biasanya sesudah premi dibayarkan selama beberapa tahun. Fasilitas untuk merubah besarnya proteksi juga merupakan spesifikasi produk yang umumnya diperbolehkan. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)
Polis ini memiliki dua tujuan utama:
- Investasi
- Proteksi.
Cuti premi (premium holiday) dan penambahan investasi (Top Up) tergantung dari perusahaan asuransi, tetapi pada umumnya diperbolehkan. Penarikan dana (penarikan sebagian dana melalui penarikan unit) atau penebusan polis (penarikan seluruh dana) diperbolehkan, biasanya sesudah premi dibayarkan selama beberapa tahun. Fasilitas untuk merubah besarnya proteksi juga merupakan spesifikasi produk yang umumnya diperbolehkan. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)
1.4
Manfaat unit linked
a) Potensi pertumbuhan hasil
investasi yang tinggi.
b) Likuiditas.
c) Keahlian dan modal
investasi.
d) Keuntungan Pajak.
Oke , setelah
membahas tentang unit linked, mari kita beranjak untuk membahas tentang materi
selanjutnya . yakni materi tentang “Asuransi Syariah”.
Apakah
asuransi jiwa syariah itu ?
· •
Asuransi Jiwa Syariah adalah pengolahan atau
penanggulangan resiko asuransi jiwa dengan menganut azas tolong menolong yaitu
dengan pembagian risiko diantara asuransi jiwa. (modul financial planning)
·
• Dalam bahasa Arab asuransi
disebut al-ta min yang memiliki arti membert perlindungan.
·
• Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau taborru’
rncmbcrikan pola pcngcrnbalian unluk nwnghadapl rislko tertentu melalui akad
yang sesuai dengan syariah. (Fatia DSN-MU!)
2 Asuransi Jiwa Syariah
Mayoritas agama penduduk di Indonesia adalah
islam. Sehingga asuransi ini banyak diminati oleh masyarakat.
2.1
Prinsip Asuransi
Syariah
v - Prinsip
Hukum
- Hukum islam (syariah islam) mempunyai tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan social. Prinsip ini menekankan pada asas keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari riba.
- Hukum islam (syariah islam) mempunyai tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan social. Prinsip ini menekankan pada asas keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari riba.
v - Transaksi
atau kontrak
Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut
hukum islam adalah terbebas dari : (modul financial planning)
i. -
Gharar
Yaitu factor ketidakpastian dalam kontrak
asuransi.
ii. -
Maisir
Transaksi harus bebas dari spekulasi atau
pertaruhan.
iii. -
Riba
Transaksi harus bebas dari unsur bunga
iv. -
Haram
Transaksi yang di lakukan tidak dilarang
agama islam.
v.
-Bathil
Transaksi harus bebas dari perbuatan illegal,
kecurigaan dan penipuan.
2.2
Pengelolaan Investasi
ü - Perusahaan
hanya sebagai pengelola atau penerima amanah.
ü - Menghindari
trasaksi haram misalnya riba. serktor- sektor investasi yang dilarang oleh hukum
Islam (minuman keras..dli)
ü -Terjadi pemisahan dana. yaitu dana
tabarni’ (dcrma) dan dana peserta (investasi).”
ü -Keuntungan yang diperoleh
perusahaan dibagi antara pcrusahaan dengan pescria scsuai dengan akadnya.
2.3
Konsep Pengelolaan
Resiko
ü -Pengalihan
Risiko (transfer of risk)
Dalam Asuransi Konvensional teijadi
pengalihan risiko finansial dan satu pihak kepada pihak lain.
-Berbagi Risiko (sharing of risk)
Dalam Asuransi Syariah terjadi pembagian risiko financial diantara peserta. Asuransi berfungsi sebagai Pemegang Amanah.
-Berbagi Risiko (sharing of risk)
Dalam Asuransi Syariah terjadi pembagian risiko financial diantara peserta. Asuransi berfungsi sebagai Pemegang Amanah.
2.4
Akad Syariah
ü
Akad Tabarru’
(Kebaikan) : Non profit
oriented transaction
oriented transaction
ü
Akad
Tijarah (Investasi) :
Profit orie,ited
transaction
transaction
a) Mudharabah
b) Wakalah
2.5
Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
§
Menjadi
pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum
islam.
§
Menggunakan
konsep syariah adil bagi pemilik asuransi
§
Syariah
adalah prinsip atau system yang bersifat universal yaitu dapat di manfaatkan
oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis. (modul
financial planning)
Sekian, dan terima
kasih telah membaca blog saya , sampai jumpa di blog saya selanjutnya . . :)
REFERENSI :
(modul
financial planning)