Analisis
kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan
maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88).Analisis kredit adalah suatu proses
analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio
keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar.
Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan bank.
Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi
dalam 2 kategori, yaitu :
1. Kredit Produktif
2. Kredit Konsumtif.
TIPE-TIPE PINJAMAN
1. Real estate,
Pinjaman real estate meliputi pinjaman hipotek & pinjaman kepemilikan rumah.
2. Individual,
Pinjaman individu (konsumen) meliputi pinjaman personal & mobil.
Penyedia pinjaman individu: bank komersial, perusahaan pembiayaan, pengecer, bank tabungan, perusahaan gas.
3. Komersial & industri (C&I),
Pinjaman komersial & industri (C&I) dapat diberikan kepada usaha kecil & korporasi.
Tingkat bunga: tetap atau mengambang.
Jangka waktu: beberapa minggu s.d ³ 8 tahun.
4. Semua yang lain.
Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang
biasa dipakai dalam menganalisis kredit
modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit
investasi adalah PP Method, NPV Method
dan IRR Method.
Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan
dari data keuangan perusahaan yaitu
laporan necara dan laba rugi perusahaan yang diberikan kepada
bank.
Proses analisis kredit,
yaitu :
·
Descriptive→Menggambarkan bisnis usaha debitur.
·
Explanatory→Menjelaskan
tentang bisnis
Prinsip-prinsip Penilaian Kredit :
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam penyelesaian kredit nasabah,:
a. 6c
- Character
Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
a. Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
b. Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
c. Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
d. Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada;
e. Mencari informasi apakah calon nasabah suka berjudi;
f. Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.2
2. Capital
adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah.
Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi
kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan
merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga
diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab nasabah dalam
menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap gagalnya
usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam
bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity
adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya
guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah
untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk
mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha
yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan berikut ini:
a. Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
b. Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
c. Pendekatan yuridis,
yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk
mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit
dengan bank.
d. Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e. Pendekatan teknis,
yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah mengelola
faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku,
peralatan-peralatan , administrasi dan keuangan, industrial relation
sampai pada kemampuan merebut pasar.
4. Collateral
adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap
kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank
untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada
bank. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan
tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
5. Condition of Economy
yaitu
situasi dan kondisi politik , sosial, ekonomi , budaya yeng mempengaruhi
keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya memengaruhi
kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai
hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
a. Keadaan konjungtur
b. Peraturan-peraturan pemerintah
c. Situasi, politik dan perekonomian dunia
d. Keadaan lain yang memengaruhi pemasaran
6. Constraint
adalah
batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk
dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa
bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.
Dari keenam prinsip
diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah
character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya
tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.
b.7p
1. Personality
yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya
sehari-hari maupun masa lalunya.
2. Party yaitu mengklasifikasikan
nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu
berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. 3. Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah.
4. Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
5. Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6. Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.7. Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan.
c. 3R
1. Return (hasil yang dicapai)
Return disini
dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur
setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan
yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada pemohon.
2. Repayment
(pembayaran kembali)
Dalam hal
ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar
kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment
capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi
sekaligus diakhir periode.
3. Risk
bearing ability
(kemampuan untuk menanggung resiko)
Dalam hal
ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon
kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak
diinginkan.
Prosedur Analisis Kredit
Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur
kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya, yaitu :
- Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
- Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
- Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
- Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
- Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
- Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
- Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan
- Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
- Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.
Kebijakan umum persyaratan suatu
permohonan kredit adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan fasilitas kredit.
2. Legalitas usaha.
3. NPWP dan Laporan Keuangan.
4. Hubungan dengan bank.
5. Pengalaman usaha.
6. Batas maksimum kredit bagi badan
usaha.
7. Persyaratan penempatan staf BNI atahttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8604366819472339454#editor/target=post;postID=6879892678622958295u
pihak ketiga lainnya.
8. Fasilitas Forex Line.
9. Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
10. Referensi
agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas
kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.
SUMBER :
1. http://milasari0.blogspot.com/2012/06/analisa-kredit.html
2. http://arsasi.wordpress.com/2008/09/21/analisa-kredit-6c/
3. http://sarlinaharahap.blogspot.com/2012/05/analisis-kredit.html