Jumat, 25 Oktober 2013

KREDIT ANALISIS

          Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88).Analisis kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. 

         Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara  tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan bank.

Kredit berdasarkan tujuan penggunaannya, kita bagi dalam 2 kategori, yaitu : 1. Kredit Produktif 2. Kredit Konsumtif.

TIPE-TIPE PINJAMAN

Ada 4 macam kelas pinjaman yang disalurkan oleh bank-bank komersial: 

1. Real estate, 
    Pinjaman real estate meliputi pinjaman hipotek & pinjaman kepemilikan rumah. 

2. Individual, 
     Pinjaman individu (konsumen) meliputi pinjaman personal & mobil. 

     Penyedia pinjaman individu: bank komersial, perusahaan pembiayaan, pengecer, bank tabungan, perusahaan gas.
 
3. Komersial & industri (C&I),
    Pinjaman komersial & industri (C&I) dapat diberikan kepada usaha kecil & korporasi. 

    Tingkat bunga: tetap atau mengambang.

   Jangka waktu: beberapa minggu s.d ³ 8 tahun.
 
4. Semua yang lain.

Pendekatan-pendekatan atau metode-metode yang biasa  dipakai dalam menganalisis kredit modal kerja adalah Turn Over Method, sedangkan untuk menganalisis kredit investasi adalah PP Method, NPV Method
dan IRR Method.
Penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut tentunya didasarkan dari data keuangan perusahaan yaitu
laporan necara dan laba rugi perusahaan yang diberikan kepada bank.
 
Proses analisis kredit, yaitu :
·         Descriptive→Menggambarkan bisnis usaha debitur.
·         Explanatory→Menjelaskan tentang bisnis 
 
Prinsip-prinsip Penilaian Kredit :
         Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kredit nasabah,:

 a.  6c
  1. Character
adalah keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
a.       Meneliti riwayat hidup calon nasabah;
b.      Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
c.       Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
d.      Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada;
e.      Mencari informasi apakah calon nasabah suka berjudi;
f.        Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.2

    2. Capital
adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.

   3. Capacity
adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan berikut ini:
a.       Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
b.      Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
c.       Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d.      Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e.      Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan , administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.

   4. Collateral
adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.

   5. Condition of Economy
yaitu situasi dan kondisi politik , sosial, ekonomi , budaya yeng mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya memengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
a.       Keadaan konjungtur
b.      Peraturan-peraturan pemerintah
c.       Situasi, politik dan perekonomian dunia
d.      Keadaan lain yang memengaruhi pemasaran

    6. Constraint 
adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.
Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.

b.7p 

    1.  Personality yaitu menilai dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya.
      2.      Party yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifiasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. 
      3.      Perpose yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis yang diinginkan nasabah. 
      4.      Prospect yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
     5.      Payment merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. 
     6.      Profitability untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.7.            Protection tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu perlindungan.

c. 3R
 
1.   Return (hasil yang dicapai)
Return disini dimaksudkan penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank apabila memberikan kredit kepada pemohon.
2.   Repayment (pembayaran kembali)
Dalam hal ini bank harus menilai berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit harus diangsur/ dicicil/ atau dilunasi sekaligus diakhir periode.
3.    Risk bearing ability (kemampuan untuk menanggung resiko)
Dalam hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak diinginkan. 

Prosedur Analisis Kredit
Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya,  yaitu :
  1. Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
  2. Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
  3. Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
  4. Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
    1. Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
    2. Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
    3. Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan
    4. Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
    5. Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.

Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut:
1.      Surat permohonan fasilitas kredit.
2.       Legalitas usaha.
3.      NPWP dan Laporan Keuangan.
4.      Hubungan dengan bank.
5.      Pengalaman usaha.
6.      Batas maksimum kredit bagi badan usaha.
7.      Persyaratan penempatan staf BNI atahttp://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8604366819472339454#editor/target=post;postID=6879892678622958295u pihak ketiga lainnya.
8.      Fasilitas Forex Line.
9.       Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
10.  Referensi agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.
 
 SUMBER :
1. http://milasari0.blogspot.com/2012/06/analisa-kredit.html
2. http://arsasi.wordpress.com/2008/09/21/analisa-kredit-6c/
3. http://sarlinaharahap.blogspot.com/2012/05/analisis-kredit.html  







Sabtu, 08 Desember 2012

Unit Linked dan Syariah


Haii . .
Ketemu lagi dengan saya . kali ini saya akan mengulas sedikit tentang “Unit Linked & Syariah”.
Sebelum mengulas lebih detail tentang materi ini, sebelumnya kita tahu terlebih dalu Apakah Unit Linked itu ? ? ?
Mari kita bahas :
·         Unit linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengolahan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut. (modul financial planning)

·         Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. (http://priyadi.net/archives/2007/06/10/asuransi-unit-link-vs-reksadana/)
Setelah membahas pengertian tersebut, sekarang kita bahas satu-satu materi ini,
1.   Unit Linked
          Polis asuransi ini mulai di kenal di Indonesia pada tahun 1998. Di Indonesia polis asuransi ini di kenal dengan nama polis asuransi jiwa unit linked. Produk-produk Polis asuransi unit linked menawarkan berbagai pilihan investasi sesuai dengan resiko investasi pilihan pemegang polis, seperti yang ada di reksadana. Tidak hanya itu polis ini juga menawarkan transparasi, dan fleksibilitas yang tinggi. (modul financial planning)
1.1      Karakteristik Polis Unit Linked
Spesifikasi polis asuransi jiwa unit linked bervariasi, karakteristik bentuk pplis asuransi jiwa unit linked adalah sebagai berikut :

a)    Premi
Premi yang di bayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimiliki.
b)   Harga yang diumumkan secara berkala. Biasanya perusahaan melakukan penetapan harga seminggu sekali atau paling banyak dua kali.
c)    Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan
d)   Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari asset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya, biasanya tidak di garansikan.
e)   Pemegang polis umumnya dapat menambah dana (top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
f)    Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya di kategorikan.
1.2      Jenis Dana Unit Linked
Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked.
Dana ini biasanya diinvestasikanya dalam berbagai instrument investasi. Misalnya:
a)    Dana saham
Dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang di perdagagkan di  bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
b)   Dana pendapatan tetap atau obligasi
Dana yang diinvestasikan dalam obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrument pendapatan tetap.

c)    Dana tunai
Dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti sebagai bentuk deposito bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d)   Dana reksadana
Dana ini diinvestasikan di instrument reksadana. di Indonesia reksadana di manfaatkan sebagai instrument investasi polis unit linked nya dengan pertimbangan efisien pajak.
e)   Dana campuran
Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang biasanya terdiri dari proposal sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap yang rendah, misalnya 70% saham dan 30% obligasi.
f)    Kriteria penempatan dana unit linked diatur oleh peraturan pemerintah dengan tujuan keamanan dana pemegang polis
g)   Umumnya, pemegang polis diberikan kesempatan  untuk mengalihkan dana selama beberapa kali dalam setahun (sesuai ketentuan perusahaan)
1.3      Jenis polis unit linked
Polis unit linked pada dasarnya dibedakan atas polis unit linked premi tunggal dan polis premi berkala.

a)    Polis Unit Linked Premi Tunggal (Single Premium)
Premi Tunggal adalah premi yang digunakan untuk membeli unit bagi unit linked. Umumnya penekanan produk ini adalah investasi jangka panjang. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk polis ini, sehingga merupakan polis asuransi seumur hidup. Dapat melakukan Top Up (Penambahan dana) dan penebusan dana sebagian atau seluruhnya. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)

b)   Polis Unit Linked Premi Berkala (Regular Premium)
Polis ini memiliki dua tujuan utama:
- Investasi
- Proteksi.
Cuti premi (premium holiday) dan penambahan investasi (Top Up) tergantung dari perusahaan asuransi, tetapi pada umumnya diperbolehkan. Penarikan dana (penarikan sebagian dana melalui penarikan unit) atau penebusan polis (penarikan seluruh dana) diperbolehkan, biasanya sesudah premi dibayarkan selama beberapa tahun. Fasilitas untuk merubah besarnya proteksi juga merupakan spesifikasi produk yang umumnya diperbolehkan. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)
1.4      Manfaat unit linked
a)    Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi.
b)   Likuiditas.
c)    Keahlian dan modal investasi.
d)   Keuntungan Pajak.

Oke , setelah membahas tentang unit linked, mari kita beranjak untuk membahas tentang materi selanjutnya . yakni materi tentang “Asuransi Syariah”.

Apakah asuransi jiwa syariah itu ?
·         Asuransi Jiwa Syariah adalah pengolahan atau penanggulangan resiko asuransi jiwa dengan menganut azas tolong menolong yaitu dengan pembagian risiko diantara asuransi jiwa. (modul financial planning)
·         • Dalam bahasa Arab asuransi disebut al-ta min yang memiliki arti membert perlindungan. 
·         Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau taborru’ rncmbcrikan pola pcngcrnbalian unluk nwnghadapl rislko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (Fatia DSN-MU!)
2       Asuransi Jiwa Syariah
Mayoritas agama penduduk di Indonesia adalah islam. Sehingga asuransi ini banyak diminati oleh masyarakat.
2.1      Prinsip Asuransi Syariah
v - Prinsip Hukum
-   Hukum islam (syariah islam) mempunyai tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan social. Prinsip ini menekankan pada asas keadilan  dalam transaksi dan untuk menghindari riba.
v - Transaksi atau kontrak
Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum islam adalah terbebas dari : (modul financial planning)
     i.       - Gharar
Yaitu factor ketidakpastian dalam kontrak asuransi.
    ii.       - Maisir
Transaksi harus bebas dari spekulasi atau pertaruhan.

  iii.      - Riba
Transaksi harus bebas dari unsur bunga
   iv.      - Haram
Transaksi yang di lakukan tidak dilarang agama islam.
    v.        -Bathil
Transaksi harus bebas dari perbuatan illegal, kecurigaan dan penipuan.
2.2      Pengelolaan Investasi
 
ü - Perusahaan hanya sebagai pengelola atau penerima amanah. 
ü - Menghindari trasaksi haram misalnya riba. serktor- sektor investasi yang dilarang oleh hukum Islam (minuman keras..dli)
ü  -Terjadi pemisahan dana. yaitu dana tabarni’ (dcrma) dan dana peserta (investasi).” 
ü -Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara pcrusahaan dengan pescria scsuai dengan akadnya.

2.3      Konsep Pengelolaan Resiko
ü     -Pengalihan Risiko (transfer of risk)
Dalam Asuransi Konvensional teijadi pengalihan risiko finansial dan satu pihak kepada pihak lain.  

-Berbagi Risiko (sharing of risk) 
Dalam Asuransi Syariah terjadi pembagian risiko financial diantara peserta. Asuransi berfungsi sebagai Pemegang Amanah.
2.4      Akad Syariah
ü  Akad Tabarru’ (Kebaikan) : Non profit
oriented transaction
ü  Akad Tijarah (Investasi) : Profit orie,ited
transaction
a)     Mudharabah
b)   Wakalah
2.5      Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
§  Menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum islam.
§  Menggunakan konsep syariah adil bagi pemilik asuransi
§  Syariah adalah prinsip atau system yang bersifat universal yaitu dapat di manfaatkan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis. (modul financial planning)

Sekian, dan terima kasih telah membaca blog saya , sampai jumpa di blog saya selanjutnya . . :)
REFERENSI :
(modul financial planning)