Sabtu, 08 Desember 2012

Unit Linked dan Syariah


Haii . .
Ketemu lagi dengan saya . kali ini saya akan mengulas sedikit tentang “Unit Linked & Syariah”.
Sebelum mengulas lebih detail tentang materi ini, sebelumnya kita tahu terlebih dalu Apakah Unit Linked itu ? ? ?
Mari kita bahas :
·         Unit linked adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengolahan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai asset investasi tersebut. (modul financial planning)

·         Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. (http://priyadi.net/archives/2007/06/10/asuransi-unit-link-vs-reksadana/)
Setelah membahas pengertian tersebut, sekarang kita bahas satu-satu materi ini,
1.   Unit Linked
          Polis asuransi ini mulai di kenal di Indonesia pada tahun 1998. Di Indonesia polis asuransi ini di kenal dengan nama polis asuransi jiwa unit linked. Produk-produk Polis asuransi unit linked menawarkan berbagai pilihan investasi sesuai dengan resiko investasi pilihan pemegang polis, seperti yang ada di reksadana. Tidak hanya itu polis ini juga menawarkan transparasi, dan fleksibilitas yang tinggi. (modul financial planning)
1.1      Karakteristik Polis Unit Linked
Spesifikasi polis asuransi jiwa unit linked bervariasi, karakteristik bentuk pplis asuransi jiwa unit linked adalah sebagai berikut :

a)    Premi
Premi yang di bayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimiliki.
b)   Harga yang diumumkan secara berkala. Biasanya perusahaan melakukan penetapan harga seminggu sekali atau paling banyak dua kali.
c)    Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan
d)   Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari asset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya, biasanya tidak di garansikan.
e)   Pemegang polis umumnya dapat menambah dana (top-up) kepolisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan.
f)    Premi setiap polis unit linked dipecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya di kategorikan.
1.2      Jenis Dana Unit Linked
Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked.
Dana ini biasanya diinvestasikanya dalam berbagai instrument investasi. Misalnya:
a)    Dana saham
Dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang di perdagagkan di  bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
b)   Dana pendapatan tetap atau obligasi
Dana yang diinvestasikan dalam obligasi Negara, perusahaan, dan bentuk instrument pendapatan tetap.

c)    Dana tunai
Dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti sebagai bentuk deposito bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d)   Dana reksadana
Dana ini diinvestasikan di instrument reksadana. di Indonesia reksadana di manfaatkan sebagai instrument investasi polis unit linked nya dengan pertimbangan efisien pajak.
e)   Dana campuran
Dana campuran adalah suatu kumpulan asset yang biasanya terdiri dari proposal sahan yang tinggi dan proposi pendapatan tetap yang rendah, misalnya 70% saham dan 30% obligasi.
f)    Kriteria penempatan dana unit linked diatur oleh peraturan pemerintah dengan tujuan keamanan dana pemegang polis
g)   Umumnya, pemegang polis diberikan kesempatan  untuk mengalihkan dana selama beberapa kali dalam setahun (sesuai ketentuan perusahaan)
1.3      Jenis polis unit linked
Polis unit linked pada dasarnya dibedakan atas polis unit linked premi tunggal dan polis premi berkala.

a)    Polis Unit Linked Premi Tunggal (Single Premium)
Premi Tunggal adalah premi yang digunakan untuk membeli unit bagi unit linked. Umumnya penekanan produk ini adalah investasi jangka panjang. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk polis ini, sehingga merupakan polis asuransi seumur hidup. Dapat melakukan Top Up (Penambahan dana) dan penebusan dana sebagian atau seluruhnya. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)

b)   Polis Unit Linked Premi Berkala (Regular Premium)
Polis ini memiliki dua tujuan utama:
- Investasi
- Proteksi.
Cuti premi (premium holiday) dan penambahan investasi (Top Up) tergantung dari perusahaan asuransi, tetapi pada umumnya diperbolehkan. Penarikan dana (penarikan sebagian dana melalui penarikan unit) atau penebusan polis (penarikan seluruh dana) diperbolehkan, biasanya sesudah premi dibayarkan selama beberapa tahun. Fasilitas untuk merubah besarnya proteksi juga merupakan spesifikasi produk yang umumnya diperbolehkan. (http://galerisolusi.blogspot.com/2007/08/konsep-polis-unit-linked_09.html)
1.4      Manfaat unit linked
a)    Potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi.
b)   Likuiditas.
c)    Keahlian dan modal investasi.
d)   Keuntungan Pajak.

Oke , setelah membahas tentang unit linked, mari kita beranjak untuk membahas tentang materi selanjutnya . yakni materi tentang “Asuransi Syariah”.

Apakah asuransi jiwa syariah itu ?
·         Asuransi Jiwa Syariah adalah pengolahan atau penanggulangan resiko asuransi jiwa dengan menganut azas tolong menolong yaitu dengan pembagian risiko diantara asuransi jiwa. (modul financial planning)
·         • Dalam bahasa Arab asuransi disebut al-ta min yang memiliki arti membert perlindungan. 
·         Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau taborru’ rncmbcrikan pola pcngcrnbalian unluk nwnghadapl rislko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (Fatia DSN-MU!)
2       Asuransi Jiwa Syariah
Mayoritas agama penduduk di Indonesia adalah islam. Sehingga asuransi ini banyak diminati oleh masyarakat.
2.1      Prinsip Asuransi Syariah
v - Prinsip Hukum
-   Hukum islam (syariah islam) mempunyai tujuan ganda yakni kepentingan spiritual dan kebaikan social. Prinsip ini menekankan pada asas keadilan  dalam transaksi dan untuk menghindari riba.
v - Transaksi atau kontrak
Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum islam adalah terbebas dari : (modul financial planning)
     i.       - Gharar
Yaitu factor ketidakpastian dalam kontrak asuransi.
    ii.       - Maisir
Transaksi harus bebas dari spekulasi atau pertaruhan.

  iii.      - Riba
Transaksi harus bebas dari unsur bunga
   iv.      - Haram
Transaksi yang di lakukan tidak dilarang agama islam.
    v.        -Bathil
Transaksi harus bebas dari perbuatan illegal, kecurigaan dan penipuan.
2.2      Pengelolaan Investasi
 
ü - Perusahaan hanya sebagai pengelola atau penerima amanah. 
ü - Menghindari trasaksi haram misalnya riba. serktor- sektor investasi yang dilarang oleh hukum Islam (minuman keras..dli)
ü  -Terjadi pemisahan dana. yaitu dana tabarni’ (dcrma) dan dana peserta (investasi).” 
ü -Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara pcrusahaan dengan pescria scsuai dengan akadnya.

2.3      Konsep Pengelolaan Resiko
ü     -Pengalihan Risiko (transfer of risk)
Dalam Asuransi Konvensional teijadi pengalihan risiko finansial dan satu pihak kepada pihak lain.  

-Berbagi Risiko (sharing of risk) 
Dalam Asuransi Syariah terjadi pembagian risiko financial diantara peserta. Asuransi berfungsi sebagai Pemegang Amanah.
2.4      Akad Syariah
ü  Akad Tabarru’ (Kebaikan) : Non profit
oriented transaction
ü  Akad Tijarah (Investasi) : Profit orie,ited
transaction
a)     Mudharabah
b)   Wakalah
2.5      Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
§  Menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum islam.
§  Menggunakan konsep syariah adil bagi pemilik asuransi
§  Syariah adalah prinsip atau system yang bersifat universal yaitu dapat di manfaatkan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis. (modul financial planning)

Sekian, dan terima kasih telah membaca blog saya , sampai jumpa di blog saya selanjutnya . . :)
REFERENSI :
(modul financial planning)